Laman

Selasa, 30 November 2010

Orang utan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Orang utan (atau orangutan, nama lainnya adalah mawas) adalah sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan atau cokelat, yang hidup di hutan tropika Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera.[2] [3]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Deskripsi

Istilah "orang utan" diambil dari bahasa Melayu, yang berarti manusia (orang) hutan. Orang utan mencakup dua spesies, yaitu orang utan sumatera (Pongo abelii) dan orang utan kalimantan (borneo) (Pongo pygmaeus). [4] Yang unik adalah orang utan memiliki kekerabatan dekat dengan manusia pada tingkat kingdom animalia, dimana orang utan memiliki tingkat kesamaan DNA sebesar 96.4%.[5]

[sunting] Ciri-Ciri

Mereka memiliki tubuh yang gemuk dan besar, berleher besar, lengan yang panjang dan kuat, kaki yang pendek dan tertunduk, dan tidak mempunyai ekor.[6]
Orangutan memiliki tinggi sekitar 1.25-1.5 meter.[7]
Tubuh orangutan diselimuti rambut merah kecoklatan.[3] Mereka mempunyai kepala yang besar dengan posisi mulut yang tinggi.[6]
Saat mencapai tingkat kematangan seksual, orangutan jantan memiliki pelipis yang gemuk pada kedua sisi, ubun-ubun yang besar, rambut menjadi panjang dan tumbuh janggut disekitar wajah.[8] Mereka mempunyai indera yang sama seperti manusia, yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecap, dan peraba.[6]
Berat orangutan jantan sekitar 50-90 kg, sedangkan orangutan betina beratnya sekitar 30-50 kg.[7]
Telapak tangan mereka mempunyai 4 jari-jari panjang ditambah 1 ibu jari.[6] Telapak kaki mereka juga memiliki susunan jari-jemari yang sangat mirip dengan manusia.[6]
Orangutan masih termasuk dalam spesies kera besar seperti gorila dan simpanse.[4] Golongan kera besar masuk dalam klasifikasi mammalia, memiliki ukuran otak yang besar, mata yang mengarah kedepan, dan tangan yang dapat melakukan genggaman.[4]

[sunting] Klasifikasi

Orangutan termasuk hewan vertebrata, yang berarti bahwa mereka memiliki tulang belakang.[rujukan?] Orangutan juga termasuk hewan mamalia dan primata.[rujukan?]

[sunting] Spesies dan Subspesies

1. Ada 2 jenis spesies orangutan, yaitu orangutan Kalimantan/Borneo (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Sumatra (Pongo abelii).[9]
2. Keturunan Orangutan Sumatra dan Kalimantan berbeda sejak 1.1 sampai 2.3 juta tahun yang lalu. [9]
3. Subspecies
  • Pembelajaran genetik telah mengidentifikasi 3 subspesies Orangutan Borneo : P.p.pygmaeus, P.p.wurmbii, P.p.morio.[9] Masing-masing subspesies berdiferensiasi sesuai dengan daerah sebaran geografisnya dan meliputi ukuran tubuh.[9]
  • Orangutan Kalimantan Tengah (P.p.wurmbii) mendiami daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.[9] Mereka merupakan subspesies Borneo yang terbesar.[9]
  • Orangutan Kalimantan daerah Timur Laut (P.p.morio) mendiami daerah Sabah dan daerah Kalimantan Timur.[9] Mereka merupakan subspesies yang terkecil.[9]
  • Saat ini tidak ada subspecies orangutan Kalimantan yang berhasil dikenali.[9]

[sunting] Lokasi dan habitat

Orang utan di Taman Nasional Kutai
Orangutan ditemukan di wilayah hutan hujan tropis Asia Tenggara, yaitu di pulau Borneo dan Sumatra di wilayah bagian negara Indonesia dan Malaysia.[rujukan?] Mereka biasa tinggal di pepohonan lebat dan membuat sarangnya dari dedaunan.[rujukan?] Orangutan dapat hidup pada berbagai tipe hutan, mulai dari hutan dipterokarpus perbukitan dan dataran rendah, daerah aliran sungai, hutan rawa air tawar, rawa gambut, tanah kering di atas rawa bakau dan nipah, sampai ke hutan pegunungan.[rujukan?] Di Borneo, orangutan dapat ditemukan pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut (dpl), sedangkan kerabatnya di Sumatra dilaporkan dapat mencapai hutan pegunungan pada 1.000 m dpl.[rujukan?]
Orangutan Sumatra (Pongo abelii lesson) merupakan salah satu hewan endemis yang hanya ada di Sumatra.[rujukan?] Orangutan di Sumatra hanya menempati bagian utara pulau itu, mulai dari Timang Gajah, Aceh Tengah sampai Sitinjak di Tapanuli Selatan.[rujukan?]Keberadaan hewan mamalia ini dilindungi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan digolongkan sebagai Critically Endangered oleh IUCN.[10] Di Sumatra, salah satu populasi orangutan terdapat di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.[rujukan?] Populasi orangutan liar di Sumatra diperkirakan sejumlah 7.300[11]. Di DAS Batang Toru 380 ekor dengan kepadatan pupulasi sekitar 0,47 sampai 0,82 ekor per kilometer persegi. Populasi orangutan Sumatra (Pongo abelii lesson) kini diperkirakan 7.500 ekor.[rujukan?] Padahal pada era 1990 an, diperkirakan 200.000 ekor.[rujukan?] Populasi mereka terdapat di 13 daerah terpisah secara geografis.[rujukan?] Kondisi ini menyebabkan kelangsungan hidup mereka semakin terancam punah. [1] Saat ini hampir semua Orangutan Sumatra hanya ditemukan di Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh, dengan Danau Toba sebagai batas paling selatan sebarannya.[rujukan?] Hanya 2 populasi yang relatif kecil berada di sebelah barat daya [[danau], yaitu Sarulla Timur dan hutan-hutan di Batang Toru Barat.[10] Populasi orangutan terbesar di Sumatra dijumpai di Leuser Barat (2.508 individu) dan Leuser Timur (1.052 individu), serta Rawa Singkil (1.500 individu).[rujukan?]Populasi lain yang diperkirakan potensial untuk bertahan dalam jangka panjang (viable) terdapat di Batang Toru,Sumatra Utara, dengan ukuran sekitar 400 individu.[rujukan?]
Orangutan di Borneo yang dikategorikan sebagai endangered oleh IUCN terbagi dalam tiga subspesies: Orangutan di Borneo dikelompokkan ke dalam tiga anak jenis, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus yang berada di bagian utara Sungai Kapuas sampai ke timur laut Sarawak; Pongo pygmaeus wurmbii yang ditemukan mulai dari selatan Sungai Kapuas hingga bagian barat Sungai Barito; dan Pongo pygmaeus morio.[rujukan?] Di Borneo, orangutan dapat ditemukan di Sabah, Sarawak, dan hampir seluruh hutan dataran rendah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan dan Brunei Darussalam.[12]

[sunting] Makanan

Meskipun orangutan termasuk hewan omnivora, sebagian besar dari mereka hanya memakan tumbuhan.[6] 90% dari makanannya berupa buah-buahan.[4] Makanannya antara lain adalah kulit pohon, dedaunan, bunga, beberapa jenis serangga, dan sekitar 300 jenis buah-buahan[13]
Selain itu mereka juga memakan nektar,madu dan jamur.[4] Mereka juga gemar makan durian, walaupun aromanya tajam, tetapi mereka menyukainya. [4]
Orangutan bahkan tidak perlu meninggalkan pohon mereka jika ingin minum. Mereka biasanya meminum air yang telah terkumpul di lubang-lubang di antara cabang pohon.[6]
Biasanya induk orangutan mengajarkan bagaimana cara mendapatkan makanan, bagaimana cara mendapatkan makanan, dan berbagai jenis pohon pada musim yang berbeda-beda.[13] Melalui ini, dapat terlihat bahwa orangutan ternyata memiliki peta lokasi hutan yang kompleks di otak mereka, sehingga mereka tidak menyia-nyiakan tenaga pada saat mencari makanan.[13] Dan anaknya juga dapat mengetahui beragam jenis pohon dan tanaman, yang mana yang bisa dimakan dan bagaimana cara memproses makanan yang terlindungi oleh cangkang dan duri yang tajam. [13]

[sunting] Predator

Predator terbesar orangutan dewasa ini adalah manusia.[6] Selain manusia, predator orangutan adalah macan tutul, babi, buaya, ular phyton, dan elang hitam.[6]

[sunting] Cara melindungi diri

Orangutan termasuk makhluk pemalu. Mereka jarang memperlihatkan dirinya kepada orang atau makhluk lain yang tak dikenalnya.[rujukan?]

[sunting] Reproduksi

Orangutan betina biasanya melahirkan pada usia 7-10 tahun dengan lama kandungan berkisar antara 8,5 hingga 9 bulan; hampir sama dengan manusia. Jumlah bayi yang dilahirkan seorang betina biasanya hanya satu. Bayi orangutan dapat hidup mandiri pada usia 6-7 tahun. Kebergantungan orangutan pada induknya merupakan yang terlama dari semua hewan, karena ada banyak hal yang harus dipelajari untuk bisa bertahan hidup, mereka biasanya dipelihara hingga berusia 6 tahun. [8]
Orangutan berkembangbiak lebih lama dibandingkan hewan primata lainnya, orangutan betina hanya melahirkan seekor anak setiap 7-8 tahun sekali.[5] Umur orangutan di alam liar sekitar 45 tahun, dan sepanjang gidupnya orangutan betina hanya memiliki 3 keturunan seumur hidupnya.[5] Dimana itu berarti reproduksi orangutan sangat lambat.[5]

[sunting] Cara bergerak

Orangutan dapat bergerak cepat dari pohon ke pohon dengan cara berayun pada cabang-cabang pohon, atau yang biasa dipanggil brachiating.[6] Mereka juga dapat berjalan dengan kedua kakinya, namun jarang sekali ditemukan. Orang utan tidak dapat berenang.[6]

[sunting] Cara Hidup

Tidak seperti gorila dan simpanse, orangutan tidak hidup dalam sekawanan yang besar.[4] Mereka merupakan hewan yang semi-soliter.[4] Orangutan jantan biasanya ditemukan sendirian dan orangutan betina biasanya ditemani oleh beberapa anaknya.[4] Walaupun oranutan sering memanjat dan membangun tempat tidur dipohon, mereka pada intinya merupakan hewan terrestrial(menghabiskan hidup ditanah).[14]

[sunting] Beberapa fakta menarik

  • Orangutan dapat menggunakan tongkat sebagai alat bantu untuk mengambil makanan, dan menggunakan daun sebagai pelindung sinar matahari.[15]
  • Orangutan jantan terbesar memiliki rentangan lengan (panjang dari satu ujung tangan ke ujung tangan yang lain apabila kedua tangan direntangkan) mencapai 2.3 m.[8]
  • Orangutan jantan dapat membuat panggilan jarak jauh yang dapat didengar dalam radius 1 km.[8] Digunakan untuk menandai/mengawasi arealnya, memanggil sang betina, mencegah orang utan jantan lainnya yang mengganggu. Mereka mempunyai kantung tenggorokan yang besar yang membuat mereka mampu melakukannya.[8]

[sunting] Populasi

Orangutan saat ini hanya terdapat di Sumatra dan Kalimantan, di wilayah Asia Tenggara.[16] Karena tempat tinggalnya merupakan hutan yang lebat, maka sulit untuk memperkirakan jumlah populasi yang tepat.[16] Di Borneo, populasi orangutan diperkirakan sekitar 55.000 individu.[16] Di Sumatra, jumlahnya diperkirakan sekitar 7.500 individu.[16]

[sunting] Ancaman

Ancaman terbesar yang tengah dialami oleh orangutan adalah habitat yang semakin sempit karena kawasan hutan hujan yang menjadi tempat tinggalnya dijadikan sebagai lahan kelapa sawit, pertambangan dan pepohonan ditebang untuk diambil kayunya.[4] Orangutan telah kehilangan 80% wilayah habitatnya dalam waktu kurang dari 20 tahun.[4] Tak jarang mereka juga dilukai dan bahkan dibunuh oleh para petani dan pemilik lahan karena dianggap sebagai hama.[4] Jika seekor orangutan betina ditemukan dengan anaknya, maka induknya akan dibunuh dan anaknya kemudian dijual dalam perdagangan hewan ilegal. Pusat rehabilitasi didirikan untuk merawat oranutan yang sakit, terluka dan yang telah kehilangan induknya. [4] Mereka dirawat dengan tujuan untuk dikembalikan ke habitat aslinya. [4]

[sunting] Pembukaan Lahan dan Konversi Perkebunan Sawit

Di Sumatra, populasinya hanya berada di daerah Leuser, yang luasnya 2.6 juta hektare yang mencakup Aceh dan Sumatra Utara.[17] Leuser telah dinyatakan sebagai salah satu dari kawasan keanekaragaman hayati yang terpenting dan ditunjuk sebagai UNESCO Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera pada tahun 2004.[17] Ekosistemnya menggabungkan Taman Nasional Gunung Leuser, tetapi kebanyakan para Orangutan tinggal diluar batas area yang dilindungi, dimana luas hutan berkurang sebesar 10-15% tiap tahunnya untuk dijadikan sebagai area penebangan dan sebagai kawasan pertanian.[17]
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami berkurangnya jumlah hutan tropis terbesar didunia.[17] Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan berkurangnya laju deforestasi.[17] Sekitar 15 tahun yang lalu, tercatat sekitar 1.7 juta hektare luas hutan yang terus ditebang setiap tahunnya di Indonesia, dan terus bertambah pada tahun 2000 sebanyak 2 juta hektare.[17]
Penebangan legal dan ilegal telah membawa dampak penyusutan jumlah hutan di Sumatra.[17] Pembukaan hutan sebagai ladang sawit di Sumatra dan Kalimantan juga telah mengakibatkan pembabatan hutan sebanyak jutaan hektare, dan semua dataran hutan yang tidak terlindungi akan mengalami hal yang sama nantinya.[17]
Konflik mematikan yang sering terjadi di perkebunan adalah saat dimana Orangutan yang habitatnya makin berkurang karena pembukaan hutan harus mencari makanan yang cukup untuk bertahan hidup.[17] Spesies yang dilindungi dan terancam punah ini seringkali dipandang sebagai ancaman bagi keuntungan perkebunan karena mereka dianggap sebagai hama dan harus dibunuh.[17]
Orangutan biasanya dibunuh saat mereka memasuki area perkebunan dan merusak tanaman.[18] Hal ini sering terjadi karena orangutan tidak bisa menemukan makanan yang mereka butuhkan di hutan tempat mereka tinggal.[18]

[sunting] Perdagangan Ilegal

Secara teori, orangutan telah dilindungi di Sumatra dengan peraturan perundang-undangan sejak tahun 1931, yang melarang untuk memiliki, membunuh atau menangkap orangutan.[17] Tetapi pada prakteknya, para pemburu masih sering memburu mereka, kebanyakan untuk perdagangan hewan.[17] Pada hukum internasional, orangutan masuk dalam Appendix I dari daftar CITES(Convention on International Trade in Endangered Species) yang melarang dilakukannya perdagangan karena mengingat status konservasi dari spesies ini dialam bebas.[17] Namun, tetap saja ada banyak permintaan terhadap bayi orangutan, baik itu permintaan lokal, nasional dan internasional untuk dijadikan sebagai hewan peliharaan.[17] Anak orangutan sangat bergantung pada induknya untuk bertahan hidup dan juga dalam proses perkembangan, untuk mengambil anak dari orangutan maka induknya harus dibunuh.[17] Diperkirakan, untuk setiap bayi yang selamat dari penangkapan dan pengangkutan merepresentasikan kematian dari orangutan betina dewasa.[17]
Menurut data dari website WWF, diperkirakan telah terjadi pengimporan orangutan ke Taiwan sebanyak 1000 ekor yang terjadi antara tahun 1985 dan 1990.[18] Untuk setiap orangutan yang tiba di Taiwan, maka ada 3 sampai 5 hewan lain yang mati dalam prosesnya.[18]
Perdagangan orangutan dilaporakan juga terjadi di Kalimantan, dimana baik orangutan itu hidaup atau mati juga masih tetap terjual.[18]

[sunting] Status Konservasi

Orangutan Sumatra telah masuk dalam klasifikasi Critically Endangered dalam daftar IUCN. Populasinya menurun drastis dimana pada tahun 1994 jumlahnya mencapai lebih dari 12.000, namun pada tahun 2003 menjadi sekitar 7.300 ekor.[17] Data pada tahun 2008 melaporkan bahwa diperkirakan jumlah Orangutan Sumatra di alam liar hanya tinggal sekitar 6.500 ekor.[17]
Secara historis, orangutan ditemukan di kawasan hutan lintas Sumatra, tetapi sekarang terbatas hanya didaerah Sumatra Utara dan provinsi Aceh.[17] Habitat yang sesuai untuk Orangutan saat ini hanya tersisa sekitar kurang dari 900.000 hektare di pulau Sumatra.[17]
Saat ini diperkirakan orangutan akan menjadi spesies kera besar pertama yang punah di alam liar.[17] Penyebab utamanya adalah berkurangnya habitat dan perdagangan hewan.[17]
Orangutan merupakan spesies dasar bagi konservasi.[17] Orangutan memegang peranan penting bagi regenerasi hutan melalui buah-buahan dan biji-bijian yang mereka makan.[17] Hilangnya orangutan mencerminkan hilangnya ratusan spesies tanaman dan hewan pada ekosistem hutan hujan.[17]
Hutan primer dunia yang tersisa merupakan dasar kesejahteraan manusia, dan kunci dari planet yang sehat adalah keanekaragaman hayati, menyelamatkan orangutan turut menolong mamalia, burung, reptil, amfibi, serangga, tanaman, dan berbagain macam spesies lainnya yang hidup di hutan hujan Indonesia.[17]

JARINGAN NIRKABEL MELALUI HOTSPOT

Seperti yang telah kita ketahui, ada banyak cara dan teknologi yang dapat digunakan untuk membangun e-government pada pemerintah pusat maupun daerah. Ada yang membuat situs web, layanan short messaging service (SMS) gateway, kantor layanan perijinan terpadu dan masih banyak lagi. Semuanya itu bermanfaat baik untuk kalangan internal Government to Government (G2G), dan untuk kalangan Government to Business (G2B) dan Government to Citizen (G2C).
 
Pada bagian ini akan dikenalkan dengan teknologi hotspot yg brmanfaat untuk semua kalangan (G2G, G2B dan G2C0. Sejauh ini banyak gedung kantor pemerintah baik di tingkat pusat atau di daerah yang memakai teknologi hotspot. Dengan hotspot kita dapat menghubungkan berbagai perangkat teknologi (komputer, laptop, server, printer, telepon selular, dsb) tanpa melalui kabel. Hotspot adalah istilah yang berkonotasi dengan area yang terjangkau oleh layanan telekomunikasi secara nirkabel atau tanpa kabel (wireless). Istilah hotspot biasanya juga dikaitkan dengan jaringan nirkabel khusus yaitu Wireless Fidelity (WiFi). Teknologi tanpa kabel ini memakai frekwensi 2,4 GHz di mana frekwensi di Indonesia tidak memerlukan biaya hak penggunaan alias gratis. Meski begitu pemakaian frekwensi 2,4 GHz ini tidak diperbolehkan untuk kepentingan komersial. Frekwensi ini hanya dapat dipakai untuk jaringan privat perusahaan, organisasi atau perusahaan dan jaringa publik untuk kepentingan non komersial, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 2/2005 tentang pembebasan frekwensi 2.4 GHz. Lebih spesifik lagi teknologi hotspot medatangkan beberapa manfaat bagi dunia pemerintah, antara lain :
  1.  Kemudahan mengakses (mobilitas)
    Dalam jangkauan tertentu, pemakai dapat mengakses ke dalam jaringan kantor dimanapun ia berada, meskipun dari luar kantor sekalipun. Bahkan apabila ada kantor instansi pemerintah yang menggunakan hotspot dan mampu menjangkau perumahan disekitarnya, maka sangat dimungkinkan kalau pegawai pemerintah bisa terus bekerja walaupun dari rumah ini berarti produktifitas pegawai dapat terkontrol dan terus meningkat.
  2. Kemudahan harga pemasangan
    Jika dibandingkan dengan kabel, teknologi htspot lebih mudah dalam hal pemasangannya, karena tidak perlu memasang kabel-kabel yang lebih rumit. Dalam sudut pandang kerapihan, hotspot tidak menimbulkan kesemerawutan, karena tidak memerlukan uluran kabel. Selain itu dari segi harga pemasangan (biaya perancangan, instalasi, dan pemeliharaan kabel) teknologi hotspot atau jaringan nirkabel akan lebih murah jika dibandingkan dengan pemasangan jaringan kabel.
  3. Jangkauan
    Dari segi jangkauan teknologi hotspot lebih mudah untuk menambah client (komputer atau perangkat TI lain yang menerima) jika dibandingkan dengan teknologi jaringan kabel.
  4. Layanan Internet
    Apabila tersabung dengan internet, hotspot bisa menjadi pusat akses internet tanpa mesti harus tersambung melalui kabel.
Ada beberapa perangkat keras (hardware) yang dibutuhkan untuk membangun hotspot atau jaringan WiFi. Sedangkan untuk piranti lunak (software) biasanya sudah menjadi kesatuan dengan hardware, diantaranya :
  1. Router
    Hardware yang berfungsi sebagai penghubung dalam jaringan. Router juga dapat berfungsi sebagai penghubung dengan internet seperti modem biasa.
  2. Switch
    Bila ingin membuat beberapa sub jaringan dari jaringan nirkabel, diperlukan switch; satu switch untuk satu sub jaringan.
  3. Repeater
    Berguna untuk memperluas jangkauan hotspot.
  4. Antena
    Untuk menghubungkan jaringan nirkabel dengan jaringan nirkabel lainnya.
  5. Wireless Client
    Hardware yang dipasang di komputer, laptop, dsb, agar dapat mengakses jaringan nirkabel. Bentuknya bisa berupa : PCMIA/PC Card atau USB.
Jaringan nirkabel melalui hotspot juga perlu dilindungi dari akses yang tidak diinginkan. Akses yang tidak diinginkan tidak terbatas paa cracking terhadap data organisasi, melainkan juga pada akses pengguna yang sekedar menumpang pada jaringan. Sampai saat ini teknologi (protocol) yang dapa melindungi jaringan nirkabel adalah WEP (Wireless Encryption Protocol).

Sejauh ini telah banyak kantor pemerintah yang menerapkan jaringan nirkabel dan internet melalui hotspot. Selain untuk membuat akses jaringan internal di dalam kantor, hotspot yang sudah terhubung dengan internet tersebut diberikan ke masyarakat. Biasanya layanan hotspot ini bisa diakses sekitar gedung pemerintahan atau ditengah taman kota. Manfaatnya, masyarakat mengakses internet secara gratis. Beberapa pemerintah daerah yang sudah membuat layanan hotspot ini, antara lain : Kabupaten Sumenep, Kabupten Kebumen, Kabupaten Garut, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Aceh Singkil dan masih banyak lagi.

Jaringan nirkabel adalah masa depan, mengingat manfaatnya jauh lebih besar, sudah selayaknya kalangan pemerintah di seluruh Indonesia mempertimbangkan pemakaian jaringan nirkabel.

Membuat Jaringan Wireless Ad-Hoc Tanpa Router di Windows XP




Jaringan wireless atau nirkabel sangat berguna karena memungkinkan Anda menggunakan komputer Anda dan melakukan koneksi ke internet di mana saja di rumah atau kantor anda. Namun, sebagian besar jaringan nirkabel menggunakan router nirkabel, yang harus dibeli secara terpisah. Jika Anda memiliki lebih dari satu komputer, Anda dapat mengatur jaringan nirkabel tanpa perlu membeli wireless router dan menghemat uang anda sendiri.

Jaringan nirkabel konvensional, yakni router nirkabel misal Linksys WRT54GL DDWRT atau Edimax BR6204Wg berfungsi sebagai base stationt, seperti di banyak base station untuk cordless phones. Semua komunikasi nirkabel melalui router nirkabel, yang memungkinkan komputer terdekat untuk menyambung ke Internet atau ke satu sama lain.

Jaringan nirkabel ad hoc bekerja seperti walkie-talkie, karena komputer berkomunikasi langsung satu sama lainnya. Dengan mengaktifkan Internet Connection Sharing pada salah satu komputer, Anda dapat berbagi akses internet


Jaringan ad hoc adalah alternatif pintar untuk menggunakan router nirkabel, tetapi memiliki beberapa kelemahan:

* Jika komputer yang terhubung ke internet mati atau shut down, semua komputer yang merupakan bagian dari jaringan ad hoc kehilangan akses internet.
* Untuk menghubungkan ke Internet, satu komputer selalu memerlukan sambungan jaringan kabel.

Untuk menghubungkan komputer ke Internet menggunakan jaringan nirkabel ad hoc, ikuti langkah-langkah berikut (dijelaskan secara lebih rinci nanti dalam artikel ini):

1. Aktifkan Internet Connection Sharing pada komputer yang terhubung internet. Anda dapat melewatkan langkah ini jika anda tidak perlu mengakses Web.
2. Mengatur jaringan nirkabel ad hoc pada komputer yang terhubung internet.
3. Tambahkan komputer Anda yang lain ke jaringan nirkabel.

Cara mengaktifkan Internet Connection Sharing

Pada jaringan nirkabel dengan router, router memiliki tugas penting forwarding komunikasi dari komputer di jaringan ke Internet. Pada jaringan ad hoc, Anda harus menetapkan satu komputer untuk melayani peran ini. Komputer Anda harus memiliki koneksi kabel ke Internet, dan harus ditinggalkan di bila ingin dapat menggunakan komputer Anda yang lain.
Cara mengatur komputer pertama

Mengatur ad hoc jaringan nirkabel yang memungkinkan komputer untuk berbagi sebuah koneksi internet tanpa router

1. Jika perlu, pasang adapter jaringan nirkabel misal USB Wireless Tplink WN321 atau Tplink
WN322

2. Klik Mulai, kemudian klik Control Panel.
3. Pilih kategori di bawah, klik Network dan Internet Connections
4. Di bawah atau pilih icon Control Panel, klik Network Connections.
5. Klik-kanan koneksi jaringan nirkabel Anda, kemudian klik Properties.
6.Pada Wireless Network Connection Properties dialog box, klik tab Wireless Networks.
7. Pada tab Wireless Networks, di bawah jaringan yang dipilih, klik ADD.
8. Pada jaringan Wireless properti kotak dialog, pada tab Asosiasi, ketik nama jaringan wireless ad hoc di Jaringan nama (SSID) kotak (ditampilkan pada langkah 10). Misalnya, Anda dapat memberikan nama jaringan nirkabel Anda NETKOM.
9. Kosongkan Kunci disediakan untuk saya secara otomatis memeriksa dan memilih kotak ini adalah sebuah komputer-ke-komputer (ad hoc) network check box.
10. Buatlah password dengan 13-digit dalam kedua-kunci network. Untuk keamanan terbaik, gunakan kombinasi huruf, angka, dan tanda baca. Kemudian klik OK
11. Klik OK lagi untuk menyimpan perubahan

Cara mengatur tambahan komputer

Jika komputer Anda ingin menambahkan Anda ke jaringan tidak ada built-in dukungan jaringan nirkabel, pasang adapter jaringan nirkabelnya, misal PCI Wireless Adapter Tplink WN551G

Windows XP secara otomatis mendeteksi dan adapter baru akan memberitahu Anda bahwa ia menemukan jaringan nirkabel.

Sekarang komputer Anda terhubung ke jaringan nirkabel Anda

Catatan: Langkah-langkah ditas hanya berlaku jika Anda menggunakan Windows XP Service Pack 2 (SP2). Jika Anda belum terinstal SP2, kunjungi Microsoft Update untuk menginstalnya sebelum terhubung ke jaringan ad hoc.

1. Klik kanan ikon Jaringan Nirkabel di sudut kanan bawah layar Anda, kemudian klik View Available Wireless Networks.

Catatan:
Jika Anda menemui masalah, jangan takut untuk menanyakannya ke produsen merk adapter yang anda gunakan tersebut untuk membantu masalah anda.
2. Jendela The Wireless Network Connection akan muncul dan menampilkan jaringan nirkabel Anda terdaftar dengan SSID yang anda pilih. Jika Anda tidak melihat jaringan anda, klik Refresh Jaringan Daftar di sudut kiri atas. Klik jaringan Anda, kemudian klik Connect di sudut kanan bawah.
3. Windows XP akan meminta anda untuk memasukkan kunci password, kemudian klik Connect.

Windows XP akan menunjukkan signal strength yang terhubung ke jaringan anda. Setelah Anda terhubung, Anda dapat menutup jendela Wireless Network Connection.

Ulangi tiga langkah diatas pada setiap komputer yang akan terhubung ke jaringan nirkabel ad hoc.

Sekarang anda sudah siap untuk menelusuri dunia maya dan browsing ke www.netkom-wifi.com, dari komputer Anda ke jaringan rumah Anda. Rekomendasi jika anda menggunakan Router Nirkabel pastikan Linksys WRT54GL DD-WRT menjadi pilihan favorit anda karena dari kelengkapan fiturnya tidak terkalah oleh yang lainnya.

Senin, 29 November 2010

Membangun Sistem Keamanan Jaringan Tangguh

dari sebuah tulisan dari pakar ahli keamanan system jaringan
hacker_vs_crackerSuatu organisasi dapat mempunyai dua atau lebih dari satu situs atau dimana tiap situs mempunyai jaringan sendiri. Bila organisasi besar, maka sangat dimungkinkan situs-situs tersebut mempunyai administrasi jaringan yang dibedakan menurut tujuan tertentu.
Bila situs-situs ini tidak terhubung melalui internet, tiap situs mungkin memiliki kebijakan keamanan sendiri. Bagaimanapun, bila situs-situs tersebut terhubung melalui internet, maka kebijakan keamanan harus mencakup tujuan dari semua situs yang saling terhubung.
Pada umumnya suatu situs adalah bagian dari organisasi yang mempunyai beberapa komputer dan sumber daya yang terhubung ke dalam suatu jaringan. Sumber daya tersebut misalnya :
  • Workstation dan Laptop
  • Komputer sebagai host atau server
  • Interkoneksi: gateway, router, bridge, repeater
  • Perangkat lunak aplikasi dan jaringan (NOS)
  • Kabel-kabel jaringan
  • Informasi di dalam file dan database
Kebijakan keamanan situs harus memperhatikan pula keamanan terhadap sumber daya tersebut. Karena situs terhubung ke jaringan lain, maka kebijakan keamanan harus memperhatikan kebutuhan dari semua jaringan yang saling terhubung. Hal ini penting untuk diperhatikan karena kemungkinan kebijakan keamanan situs dapat melindungi situs tersebut, namun berbahaya bagi sumber daya jaringan yang lain.
Suatu contoh dari hal ini adalah penggunaan alamat IP di belakang firewall, dimana alamat IP tersebut sudah digunakan oleh orang lain. Pada kasus ini, penyusupan dapat dilakukan terhadap jaringan di belakang firewall dengan melakukan IP spoofing. Sebagai catatan, RFC 1244 membahas keamanan keamanan situs secara detail.
Kebijakan Keamanan Jaringan

Kebijakan keamanan menyediakan kerangka-kerangka untuk membuat keputusan yang spesifik, misalnya mekanisme apa yang akan digunakan untuk melindungi jaringan dan bagaimana mengkonfigurasi servis-servis. Kebijakan keamanan juga merupakan dasar untuk mengembangkan petunjuk pemrograman yang aman untuk diikuti user maupun bagi administrator sistem. Karena kebjikan keamanan tersebut mencakup bahasan yang sangat luas, maka pada saat ini hanya akan dibahas inti permasalahan saja dan tidak akan membahas hal-hal yang bersifat spesifik dari segi teknologi.
Sebuah kebijakan keamanan mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Deskripsi secara detail tentang lingkungan teknis dari situs, hukum yang berlaku, otoritas dari kebijakan tersebut dan filosofi dasar untuk digunakan pada saat menginterpretasikan kebijakan tersebut.
  2. Analisa risiko yang mengidentifikasi aset-aset situs, ancaman yang dihadapi oleh aset-aset tersebut dan biaya yang harus dikeluarkan untuk kerusakan/kehilangan aset-aset tersebut.
  3. Petunjuk bagi administrator sistem untuk mengelola sistem
  4. Definisi bagi user tentang hal-hal yang boleh dilakukan
  5. Petunjuk untuk kompromi terhadap media dan penerapan hukum yang ada, serta memutuskan apakah akan melacak penyusup atau akan mematikan sistem dan kemudian memulihkannya lagi.
Faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan kebijakan keamanan antara lain adalah:
  • Komitmen dari pengelola jaringan
  • Dukungan teknologi untuk menerapkan kebijakan keamanan tersebut
  • Keefektifan penyebaran kebijakan tersebut
  • Kesadaran semua user jaringan terhadap keamanan jaringan
Pihak pengelola jaringan komputer mengatur tanggung jawab terhadap keamanan jaringan, menyediakan training untuk personel-personel yang bertugas di bidang keamanan jaringan dan mengalokasikan dana untuk keamanan jaringan. Yang termasuk pilihan-pilihan teknis yang dapat digunakan untuk mendukung keamanan jaringan komputer antara lain:
  1. Authentikasi terhadap sistem
  2. Audit sistem untuk akuntabilitas dan rekonstruksi
  3. Enkripsi terhadap sistem untuk penyimpanan dan pengiriman data penting
  4. Tool-tool jaringan, misalnya firewall dan proxy
Hal-hal Praktis Pendukung
Di bawah ini adalah hal-hal praktis yang perlu dilakukan untuk mendukung keamanan jaringan komputer, antara lain:
  • Memastikan semua account mempunyai password yang sulit untuk ditebak. Akan lebih baik bila menggunakan OTP (One Time Password)
  • Menggunakan tool, misalnya MD5 checksums, sebuah teknik kriptografi untuk memastikan integritas perangkat lunak sistem
  • Menggunakan teknik pemrograman yang aman pada saat membuat perangkat lunak
  • Selalu bersikap waspada terhadap penggunaan dan konfigurasi jaringan komputer
  • Memeriksa secara rutin apakah vendor memiliki perbaikan-perbaikan terhadap lubang keamanan yang terbaru dan selalu menjaga sistem selalu mengalami upgrading terhadap keamanan
  • Memeriksa secara rutin dokumen-dokumen dan artikel on-line tentang bahaya keamanan dan teknik mengatasiny. Dokumen dan artikel seperti ini dapat ditemukan pada situs-situs  milik incident response teams, misalnya CERT (Computer Emergency Response Team – http://www.cert.org dan Computer Security Incident Response Team – http://www.CSIRT.org)
  • Mengaudit sistem dan jaringan dan secara rutin memeriksa daftar log. Beberapa situs yang mengalami insiden keamanan melaporkan bahwa audit yang dikumpulkan minim sehingga sulit untuk mendeteksi dan melacak penyusupan

Sejarah Internet Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet. 'Teks miringBerkas:Teks tebal
  • Baris isi

[sunting] Daftar kejadian penting

Tahun Kejadian
1957 Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958 Sebagai buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah sebuah badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang bertujuan agar Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya adalah teknologi komputer.
1962 J.C.R. Licklider menulis sebuah tulisan mengenai sebuah visi di mana komputer-komputer dapat saling dihubungkan antara satu dengan lainnya secara global agar setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Di tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-an Teori mengenai packet-switching dapat diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-an ARPA mengembangkan ARPANET untuk mempromosikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang dapat dihubungkan hingga tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965 Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968 Jaringan Tymnet dibuat.
1971 Anggota jaringan ARPANET bertambah menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972 Sebuah kelompok kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dibuat untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di antaranya adalah Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini adalah Vint Cerf, yang kemudian disebut sebagai "Bapak Internet"
1972-1974 Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melalui jaringan dial-up.
1973 ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET bertambah lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
1974 Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974 Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka sebuah versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sebagai Telenet, yang merupakan layanan paket data publik pertama.
1977 Sudah ada 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978 Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979 Grup diskusi Usenet pertama dibuat oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Di tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-an Komputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota hingga 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun dibangun pada tahun ini oleh para ilmuwan dan pakar pada bidang ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya kepada para ilmuwan tersebut tanpa harus mengakses ARPANET.
1982 Istilah "Internet" pertama kali digunakan, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host tanpa harus mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat ada lebih dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986 Diperkenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS(Domain Name System)yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer.

Kejadian penting lainnya

Tahun 1972, Ray Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.
Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.

Hukum Perkawinan

Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kekurangan Pasal 26 KUHPer,tidak memperhatikan beberapa hal seperti :
  • Unsur Agama.  :   UU tidak mencampurkan upacara – upacara perkawinan menurut peraturan
  • UU tidak memperhatikan larangan – larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama
Segi Agama, cerai tidak dimungkinkan meskipun dalam hukum agama katolik, tidak ada istilah perceraian
Segi Biologis, UU tidak memperhatikan faktor – faktor biologis seperti kemandulan
Segi motif, UU tidak mempedulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan
Jadi, KUHPer hanya memperlihatkan segi – segi formalitas saja.
Positifnya Pasal 26 KUHPer :
  • Perkawinan monogami  :   Sesuai dengan Pasal 27 KUHPer
  • Hakikat perkawinan adalah suatu lembaga yang abadi dan hanya dapat putus karena kematian
  • Cerai tetap dibolehkan tetapi karena alasan2 tertentu ; limitatif
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana.
Yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru.
Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.
Perkawinan merupakan suatu lembaga yang abadi, yg dapat disimpulkan dengan :
  1. Larangan perceraian dengan persetujuan
  2. Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian
  3. Perceraian harus dengan alasan – alasan terbata, di luar alasan – alasan tersebut perceraian dilarang.

AKIBAT PERKAWINAN

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP DIRI PRIBADI
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
  1. Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
  2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
  3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
  4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
  5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
  6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya 
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
  1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
  2. Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
     3.    Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
  1. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
  2. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan 
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
  1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
  2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
  1. Perjanjian kawin
  2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1.       Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2.       Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :
"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
  1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
  3. Istri melakukan perzinahan
  4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
  1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a.      Satu bulan ia berada di tempat
b.      Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c.      Kehadiran disembunyikan dua bulan
2.      Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
PEMBUKTIAN ANAK SAH, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1.      Akte perkawinan, milik ibu
2.      Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1.      Memakai nama keluarga Ayah
2.      Masyarakat sekitar mengakui
3.      Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
KEKUASAAN ORANG TUA / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
  1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
  2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
  1. melalaikan kewajiban sebagi orangtua
  2. berkelakukan buruk
  3. Dihukum karena suatu kejahatan  

AKIBAT PERKAWINAN YANG LAIN
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
  1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
  2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
  1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
  1. pandangan hidup
  2. karakter
  3. cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1.      Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2.      Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
-          ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
-          sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
-          berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Unsur – Unsur dalam Konsepsi Perkawinan
Terdapat Unsur – unsur atau asas – asas tentang konsepsi perkawinan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
  • Unsur religius / Keagamaan
Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 sub f, Pasal 29 ayat 2, Pasal 51 ayat 3
  • Unsur biologis
Pasal 4 sub c
  • Unsur Sosiologis
Pasal 7 ayat 1
  • Unsur Yuridis
Pasal 2 ayat 2, Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 36 ayat 1 dan 2, Pasal 37

SYARAT – SYARAT PERKAWINAN
- Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
- Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
  • Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
-          Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
-          Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
-          Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
-          Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)     
  • Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
-          Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
-          Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)

Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
  • Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
  • Pengumuman
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
  • Syarat Materil Umum  
  • Kata Sepakat  
  • Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka 
  • Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
  • Jangka waktu    : 
    • cerai mati : 130 hari
    • cerai hidup : 3 kali suci
  • Syarat Materil Khusu
  • Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)  
  •  Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)
Syarat Formil
  • Sebelum Perkawinan    :  
  1. Pemberitahuan   
  2. Penelitian 
  3.  Pengumuman
  • Pelangsungan perkawinan 
  • Melaksanakan perkawinan

/AP Darell
Kepustakaan :
  • Pokok-Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, SH) 
  • Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat( Dr.Wienarsih Imam Subekti, SH,MH, Sri Soesilowati Mahdi, SH)